Terhitung mulai 1 Maret 2015 proses pengurusan KTP dan KK cukup dilaksanakan di Kelurahan masing-masing warga sedang untuk persyaratannya adalah sebagai berikut : |
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru bagi Penduduk :
Persyaratan :
– Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani RT, RW dan Kelurahan; – Ijin Tinggal tetap bagi orang asing; – Foto Copy Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya; – Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI – Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga.
Persyaratannya :
– KK Lama; – Kutipan Akta Kelahiran |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK
Persyaratannya :
– KK Lama; – KK yang akan ditumpangi; – Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dan atau; – Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. – Melampirkan bukti-bukti otentik apabila terdapat perubahan nama/status/agama dsb. – Membawa KK AsliKTP – Mengisi Formulir dengan lengkap – Melampirkan bukti-bukti otentik apabila terdapat perubahan data- Melampirkan KTP yang akan habis masa berlakunya. |