Pemakaman Baru
Mengisi formulir / blanko permohonan dari keluarga ahli waris / keluarga mendiang yan telah disediakan TPU | |
Melengkaoi dengan foto copy KTP/Kart Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris) | |
Menyerahkan fotocopy surat kematian dari Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas |
Pemakaman Tumpang Tindih
Mengisi formulir / blanko permohonan dari keluarga ahli waris / keluarga mendiang yan telah disediakan TPU | |
Melengkaoi dengan foto copy KTP/Kart Keluarga (KK) yang bertanggung jawab (ahli waris) | |
Menyerahkan fotocopy surat kematian dari Kelurahan dan Rumah Sakit/Puskesmas | |
Surat Pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga (materai 6000) |
Perpanjangan
Mengisi formulir / blanko yang telah disediakan | |
Foto copy KTP/Kartu Keluarga (KK) pihak yang bertanggung jawab dan menyerahkan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli serta mambawa 2 lembar (materai 6000) |
Formulir ijin penggunaan tanah makam / makam tumpangan bisa klik disini