Penyelenggaraan pemerintahan di daerah diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan akan sebuah tata pemerintahan yang baik. Hal tersebut bisa terlihat dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang berprinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan demokratis. Salah satu wujud dari prinsip good governance (tata laksana pemerintahan yang baik) tersebut adalah pemberian pelayanan prima kepada publik dalam hal ini adalah masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat inilah telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang menyatakan bahwa dalam rangka merespons dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintah yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan. Adapun pelayanan yang dilakukan secara online di Kecamatan Lowokwaru adalah sebagai berikut :

  1. Ijin Usaha Kecil Mikro;
  2. Ijin Penggunaan Tanah Makam.