Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tugas Kecamatan terdiri atas :
a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum;
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
j. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.

Kecamatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum;
d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
g. Pembinaan dan pengawasan penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
j. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.