Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, yang terdiri dari: |
-
- Camat
- Sekretaris Kecamatan, membawahi 2 Sub Bagian :
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian - Seksi Pemerintahan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pelayanan umum