Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, yang terdiri dari:
    • Camat
    • Sekretaris Kecamatan, membawahi 2 Sub Bagian :
      a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
      b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
    • Seksi Pemerintahan
    • Seksi Ketentraman dan Ketertiban
    • Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
    • Seksi Kesejahteraan Sosial
    • Seksi Pelayanan umum