Pada pelaksanaan Pilpres Tahun 2014 tanggal 9 Juli 2014, PPS Mojolangu banyak kebanjiran Calon Pemilih yang melaksanakan pindah pilih dengan mengurus Formulir A5, akan tetapi banyak calon pemilih yang tidalk mengetahui prosedur tata cara pengurusan pindah pilih dari calon pemilih.
Banyak dari calon Pemilih hanya membawa identitas diri dari kota asal / KTP kota asal, padahal untuk mengurus surat pindah pilih calon pemilih harus mengurus pindah pilih ke KPU dari kota calon pemilih, selanjutnya dari KPU kota asal calon Pemilih mengeluarkan formulir A5 selanjutnya untuk diserahkan ke calon pemilih yang melakukan pindah pilih kemudian dikirimkan ke PPS terdekat dimana calon pemilih akan melakukan pencoblosan.
Hal ini dilakukan karena apabila tidak dilakukan pindah pilih (Formulir A5) maka calon pemilih masih terdaftar sebagai pemilih tetap didaerah asal, ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pemilih ganda dari satu kota dengan kota lain