Tujuan

  1. Mewujudkan aparat Kecamatan/Kelurahan yang bersih dan berwibawa dengan mengutamakan kepentingan dan pelayanan prima masyarakat di dua belas Kelurahan.
  2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan Kecamatan serta Kelurahan dalam upaya perencanaan, monitoring dan pengendalian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Kelurahan, kesejahteraan social dan pelayanan umum di wilayah kecamatan
  3. Meningkatkan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengembangan sistem informasi tentang kebijaksanaan dan strategi di bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan

Sasaran

  1. Validasi data dan bahan (monografi) yang meliputi lima bidang: pemerintahan, keamanan, dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Kelurahan, kesejahteraan social, pelayanan umum, sebagai data sekunder di Kelurahan
  2. Memformulasikan data dan bahan kelima bidang, tugas pokok dan fungsi sebagai data entry (data olahan) bagi perangkat daerah dan instansi vertical.
  3. Pelaksanaan Registrasi Pertahanan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Perumusan pedoman tata kerja, dengan harapan minimal 75 % setiap aparatur di wilayah Kecamatan KECAMATAN mengerti dan memahami tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat