Tujuan
- Mewujudkan aparat Kecamatan/Kelurahan yang bersih dan berwibawa dengan mengutamakan kepentingan dan pelayanan prima masyarakat di dua belas Kelurahan.
- Meningkatkan kemampuan kelembagaan Kecamatan serta Kelurahan dalam upaya perencanaan, monitoring dan pengendalian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Kelurahan, kesejahteraan social dan pelayanan umum di wilayah kecamatan
- Meningkatkan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengembangan sistem informasi tentang kebijaksanaan dan strategi di bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan
Sasaran
- Validasi data dan bahan (monografi) yang meliputi lima bidang: pemerintahan, keamanan, dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Kelurahan, kesejahteraan social, pelayanan umum, sebagai data sekunder di Kelurahan
- Memformulasikan data dan bahan kelima bidang, tugas pokok dan fungsi sebagai data entry (data olahan) bagi perangkat daerah dan instansi vertical.
- Pelaksanaan Registrasi Pertahanan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perumusan pedoman tata kerja, dengan harapan minimal 75 % setiap aparatur di wilayah Kecamatan KECAMATAN mengerti dan memahami tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat