Berkenaan dengan adanya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1468/KPU/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Penyampaian Data DPT, DPTb, DPK dan DPKTb dan sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstitusi kepada KPU untuk menyampaikan data DPT (Model A3-PPWP), DPTb (Model A5-PPWP), DPK (Model A4-PPWP), DPKTb (Model A.T Khusus PPWP) dari seluruh TPS.
Dalam hal penyiapan data tersebut KPU Kota Malang membentuk tim untuk melalukan pembukaan Kotak Suara dan pengambilan dokumen dari Kotak Suara. Untuk TPS diwilayah Kecamatan Lowokwaru, pelaksanan pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen dilaksanakan di Aula Kecamatan Lowokwaru pada tanggal 12 Agustus 2014 pukul 13.00 sampai dengan selesai dengan disaksikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru, Panwaslu Kecamatan Lowokwaru, Aparat TNI-Polri dan saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon.
Adapun data-data yang diambil meliputi rekapitulasi dari DPT (Model A3-PPWP), DPTb (Model A5-PPWP), DPK (Model A4-PPWP), DPKTb (Model A.T Khusus PPWP). Data tersebut apabila diperlukan nantinya akan digunakan sebagai salah bukti dari data pendukung pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi