Terhitung mulai 1 Maret 2015 proses pengurusan KTP dan KK cukup dilaksanakan di Kelurahan masing-masing warga sedang untuk persyaratannya adalah sebagai berikut : |
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru bagi Penduduk :
Persyaratan :
– Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani RT, RW dan Kelurahan; – Ijin Tinggal tetap bagi orang asing; – Foto Copy Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya; – Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI – Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga.
Persyaratannya :
– KK Lama; – Kutipan Akta Kelahiran |
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK
Persyaratannya :
– KK Lama; – KK yang akan ditumpangi; – Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dan atau; – Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. – Melampirkan bukti-bukti otentik apabila terdapat perubahan nama/status/agama dsb. – Membawa KK AsliKTP – Mengisi Formulir dengan lengkap – Melampirkan bukti-bukti otentik apabila terdapat perubahan data- Melampirkan KTP yang akan habis masa berlakunya. |
Klo untuk merubah nama di kk biar sesuai sama akte kelahiran,apa harus kepengadilan??,sedangkan wkt sy kepengadilan disana dijelaskan belum di beri kewenangan oleh PN untuk perubahan nama di kk,kecuali untuk akte kelahiran dan masalah pwrkawinan.dan saya disuruh langsung datang ke dukcapil aja
Apakah ada cara pembaruan ktp lewat jalur online?