Terhitung mulai 1 Maret 2015 proses pengurusan KTP dan KK cukup dilaksanakan di Kelurahan masing-masing warga sedang untuk persyaratannya adalah sebagai berikut :

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru bagi Penduduk :

Persyaratan :

– Mengisi Formulir dengan lengkap dan ditandatangani RT, RW dan Kelurahan;

– Ijin Tinggal tetap bagi orang asing;

– Foto Copy Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya;

– Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga.

Persyaratannya :

– KK Lama;

– Kutipan Akta Kelahiran

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK

Persyaratannya :

– KK Lama;

– KK yang akan ditumpangi;

– Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dan atau;

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

– Melampirkan bukti-bukti otentik apabila terdapat perubahan nama/status/agama dsb.

– Membawa KK AsliKTP

– Mengisi Formulir dengan lengkap

– Melampirkan bukti-bukti otentik apabila terdapat perubahan data- Melampirkan KTP yang akan habis masa berlakunya.